Satreskrim Polresta Banyuwangi meluruskan informasi yang beredar terkait penangkapan seorang oknum kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Polisi menegaskan penangkapan dilakukan sepenuhnya oleh penyidik, bukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, Yakuza Maneges dalam perkara tersebut berperan sebagai pendamping sekaligus kuasa hukum korban. Adapun tindakan penangkapan merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
"Yakuza melakukan pendampingan kepada korban dan juga merupakan kuasa hukum korban. Penangkapan bukan dilakukan oleh LSM," kata Kompol Lanang, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanang menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan yang disampaikan korban kepada Polresta Banyuwangi. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama kuasa hukum korban sebelum bergerak ke lokasi.
"Berdasarkan laporan dari korban, pihak Polresta Banyuwangi dan kuasa hukum korban terlebih dahulu bertemu untuk melakukan konsolidasi. Setelah dilakukan pembahasan oleh penyidik bersama pihak korban serta terpenuhinya bukti permulaan, baru bersama-sama menuju lokasi dengan pendampingan kuasa hukum," ujarnya.
Menurut Lanang, seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tindakan yang diambil telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Saat ini, lanjut Lanang, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah organisasi kemasyarakatan Yakuza Maneges memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban. Ketua Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges (Gus Thuba), menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan relasi kuasa untuk menjerat korbannya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan meminta santriwati yang diincar untuk memijatnya pada malam hari sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB di kamarnya yang berada di lantai dua pondok pesantren.
Sebelum aksi dilakukan, korban biasanya sudah diinstruksikan sejak sore hari untuk membersihkan kamar tersebut dengan dalih pelaku sedang kurang enak badan. Kecurigaan semakin menguat karena pelaku menolak mendelegasikan tugas memijat kepada santri laki-laki, padahal pesantren tersebut memiliki santri putra dan putri.
Berdasarkan hasil investigasi, hampir seluruh korban mengalami modus serupa dan pelecehan terjadi lebih dari satu kali, baik di lingkungan pesantren maupun di luar area pondok, seperti di sebuah hotel di Kecamatan Glenmore.
Dari dua korban yang saat ini didampingi, salah satunya bahkan dipaksa melayani pelaku hampir setiap malam selama tiga bulan. Saat peristiwa terjadi, rata-rata korban masih berusia anak-anak, dengan salah satu korban yang mengalami dampak psikologis paling parah baru berusia 14 tahun.
