Terbongkarnya Sindikat Love Scamming Tipu 53 Perempuan Paruh Baya

Round Up

Terbongkarnya Sindikat Love Scamming Tipu 53 Perempuan Paruh Baya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 23 Jun 2026 09:45 WIB
Para tersangka kasus Love Scamming di Surabaya
Para tersangka kasus Love Scamming di Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Rayuan cinta di media sosial berubah menjadi jebakan yang merugikan puluhan perempuan paruh baya di Indonesia. Dengan menyamar sebagai pria Indonesia sukses yang bekerja di Amerika Serikat, sindikat love scamming yang melibatkan dua warga negara asing dan seorang warga Indonesia berhasil memperdaya sedikitnya 53 korban dengan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring berkedok love scamming yang menyasar perempuan paruh baya di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi bersama pihak imigrasi dan Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA yang berada di Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan ke imigrasi dan kemudian kita temukan beberapa device, handphone, kartu SIM dan sebagainya yang memang diduga sebagai media untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming. Kami bekerja sama dengan imigrasi telah mengamankan beberapa orang warga negara asing dan 1 orang WNI," kata Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Lilik Nurhaidah sebagai warga negara Indonesia, GKG atau Gojo Kelvin Grace yang merupakan warga negara Ghana, serta AV atau Ace Vitus yang berasal dari Pantai Gading.

ADVERTISEMENT

"Jadi 1 orang tersangka dari WNI yaitu atas nama Lilik Nurhaidah dan 2 orang WNA, 1 dari warga negara Ghana atas nama GKG (Gojo Kelvin Grace) dan 1 orang warga negara Pantai Gading atas nama AV (Ace Vitus)," ujarnya.

Menyamar Jadi Haji Sukses di Amerika

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu. Mereka memakai foto dan video milik orang lain, lalu mengaku sebagai Haji Kamar Zaki, seorang insinyur asal Indonesia yang berkarier di Amerika Serikat.

Sindikat ini secara khusus membidik perempuan berusia 45 hingga 60 tahun. Menurut polisi, kelompok usia tersebut dipilih agar sesuai dengan karakter tokoh yang diperankan pelaku.

"Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun," ucap Bimo.

Pelaku kemudian mendekati korban melalui Facebook, TikTok, WhatsApp, dan berbagai media sosial lainnya. Mereka membangun komunikasi intensif melalui pesan singkat, telepon, hingga panggilan video agar korban percaya dan merasa menjalin hubungan asmara.

"Adapun peran dari saudara Ace yang bersangkutan membuat akun media sosial baik Facebook, TikTok, WhatsApp untuk mencari calon korban yang bergender perempuan dengan kisaran usia 45 sampai 60 tahun, kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp, pesan TikTok ataupun Facebook kepada korban untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming atau berpura-pura mencintai. Jadi mereka berusaha pelaku ini berusaha bounding dengan korban supaya dipercaya, supaya terjadi hubungan selayaknya orang seperti pacaran," imbuhnya.

Modus Hadiah Mewah dan Paket Fiktif

Setelah hubungan emosional terbangun, pelaku mulai menjanjikan hadiah kepada korban. Hadiah tersebut berupa jam tangan, laptop, perhiasan, hingga barang-barang bernilai tinggi yang diklaim dikirim dari luar negeri.

Tersangka Ace kemudian membuat skenario pengiriman hadiah, sedangkan Gojo berperan mengonfirmasi bahwa paket telah dikirim dan mengalami kendala administrasi.

"Untuk tersangka Gojo menyiapkan perangkat elektronik berupa handphone, kemudian menyiapkan nomor rekening yang nantinya akan melakukan penipuan online dan nomor rekening penampung. Mengkonfirmasi pesan pengiriman paket dari ekspedisi yang dibuat oleh Ace dan mengirimkan pesan tersebut kepada Lilik Nurhamidah yang selanjutnya mengirimkan kepada korban atau calon korban," tuturnya.

Dalam tahap berikutnya, Lilik berperan sebagai petugas ekspedisi, penyidik, atau petugas bea cukai. Ia menghubungi korban dan menyampaikan bahwa barang yang dikirim tertahan di bea cukai maupun imigrasi sehingga memerlukan biaya tebusan.

"Untuk peran saudari Lilik yaitu berpura-pura aku sebagai petugas penyidik yang akan mengirim hadiah kepada korban, kemudian mengirimkan pesan seolah-olah barang paket tersebut ditahan oleh pihak bea cukai dan meminta tebusan kepada korban dengan nilai yang bervariatif," paparnya.

Nominal uang yang diminta kepada korban beragam, mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta. Padahal, barang yang dijanjikan sama sekali tidak pernah ada.

"Tersangka Lilik meminta korban mentransfer sejumlah uang tebusan agar barang tersebut bisa lolos dan dikirim. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta. Padahal, barang tersebut fiktif atau tidak pernah ada," kata Bimo.

Korban Tersebar di Seluruh Indonesia

Polda Jatim mencatat jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 53 orang dan seluruhnya merupakan warga negara Indonesia. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidikan terus dilakukan.

"Yang diketahui sampai saat ini dan ini masih terus kami kembangkan. Sudah 53 orang dari seluruh Indonesia," kata Bimo.

Dari total korban, sebanyak 22 orang berasal dari Jawa Timur, antara lain dari Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

Polisi menyebut sindikat tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2025 dengan total keuntungan hasil penipuan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk korban-korban yang lainnya. Modus operandi ini dimulai pada bulan Agustus 2025 dan uang yang berhasil di hasilkan dari penipuan orang tersebut oleh para pelaku sekitar Rp 1,1 miliar," imbuhnya.

Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, polisi juga masih mendalami keterlibatan dua warga negara asing lainnya yang saat ini masih menjalani proses detensi oleh pihak imigrasi.

"Dan 2 orang warga negara asing lainnya saat ini masih dalam pengembangan yaitu atas nama inisial MCK dan MCE dan saat ini masih dalam masa detensi dari pihak imigrasi, kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap pelaku lainnya yang saat ini memang kita perlukan untuk melengkapi berkas penyidikan," pungkasnya.




(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads