Kasus penipuan online berkedok love scamming yang diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur terus berkembang. Hingga kini, jumlah korban tercatat mencapai puluhan orang dari berbagai daerah di Indonesia.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengungkapkan total korban yang teridentifikasi mencapai 53 orang dan seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
"Yang diketahui sampai saat ini dan ini masih terus kami kembangkan. Sudah 53 orang dari seluruh Indonesia," kata Bimo, Senin (22/6/2026).
Dari puluhan korban tersebut, mayoritas berasal dari wilayah Jawa Timur dengan total 22 orang.
"Khusus korban dari Jawa Timur sebanyak 22 orang di antaranya daerah Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan Kota, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang," ujarnya.
Bimo menyebut, aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 dengan total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk korban-korban yang lainnya. Modus operandi ini dimulai pada bulan Agustus 2025 dan uang yang berhasil di hasilkan dari penipuan orang tersebut oleh para pelaku sekitar Rp 1,1 miliar," imbuhnya.
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menyatakan 2 WNA yang diamankan masih dalam masa detensi dari Imigrasi.
"Dan 2 orang warga negara asing lainnya saat ini masih dalam pengembangan yaitu atas nama inisial MCK dan MCE dan saat ini masih dalam masa detensi dari pihak imigrasi, kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap pelaku lainnya yang saat ini memang kita perlukan untuk melengkapi berkas penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan online berkedok love scamming yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Para pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti dari sebuah apartemen di Surabaya.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA yang ditindaklanjuti bersama pihak imigrasi dan Polres Sidoarjo.
"Kami amankan ke imigrasi dan kemudian kita temukan beberapa device, handphone, kartu SIM dan sebagainya yang memang diduga sebagai media untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming. Kami bekerjasama dengan imigrasi telah mengamankan beberapa orang warga negara asing dan 1 orang WNI," kata Bimo saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (22/6/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing dua WNA dan satu WNI.
"Jadi 1 orang tersangka dari WNI yaitu atas nama Lilik Nurhaidah dan 2 orang WNA, 1 dari warga negara Ghana atas nama GKG (Gojo Kelvin Grace) dan 1 orang warga negara Pantai Gading atas nama AV (Ace Vitus)," ujarnya.
Simak Video "Video: Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polda Jatim, Beraksi di 16 TKP"
(auh/hil)