Dua Pengedar Diringkus di Kenjeran Surabaya, 292 Gram Sabu Disita

Dua Pengedar Diringkus di Kenjeran Surabaya, 292 Gram Sabu Disita

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 20 Jun 2026 18:20 WIB
Polisi mengamankan dua terduga pengedar sabu di kawasan Kenjeran, Surabaya. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 292,93 gram yang diduga akan diedarkan
Polisi mengamankan dua terduga pengedar sabu di kawasan Kenjeran, Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Polisi membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Surabaya. Keduanya diamankan saat sedang makan di sebuah warung di kawasan Kenjeran, Surabaya. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir 300 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengatakan kedua tersangka diamankan saat sedang menyantap makanan di sebuah warung makan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya," kata Putrawan, Sabtu (20/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut yakni ASDP (22) dan CWH (33). Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 292,93 gram.

Kepada penyidik, ASDP mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Narkotika tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp 45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp 55 juta per 100 gram sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 juta untuk setiap ons yang berhasil dipasarkan," ujarnya.

Putrawan menjelaskan, pembelian sabu itu dilakukan berdasarkan pesanan dari calon pembeli berinisial M yang juga telah masuk dalam daftar buronan polisi. Dari hasil pendalaman, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika tersebut sebanyak tiga kali sejak Mei 2026.

"Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika," imbuhnya.

Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 juta. Sementara itu, CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Atas keterlibatannya, CWH mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu setiap kali membantu transaksi.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam wadah plastik bening. Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads