EPB (35), maling yang mengirim surat permintaan maaf ke korban setelah mencuri uang di toko kelontong Mojokerto, bisa bernapas lega. Sebab korban, Alfin Setyo Tunggal (37) akhirnya mencabut laporannya.
Alfin dan EPB datang bersama ke Polsek Pungging, Mojokerto sekitar pukul 08.30 WIB. Di hadapan polisi, keduanya sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam selembar surat pernyataan.
"Hasil mediasi tadi, saya sudah memaafkan pelaku (EPB), pelaku membuat surat pernyataan bermaterai berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," terang Alfin kepada wartawan di lokasi, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan damai tersebut dan pencabutan laporan oleh Alfin menjadi dasar Polsek Pungging menghentikan penyelidikan kasus ini. Yaitu kasus pencurian yang dilaporkan Alfin dengan EPB sebagai terlapornya.
Dengan begitu, berakhir lah sudah kasus ini. EPB juga bisa bernapas lega karena tak lagi dihantui proses hukum akibat perbuatannya. Ya, bapak 2 anak ini kepergok mencuri 6 bungkus rokok dan uang Rp 352.000 dari toko kelontong Alfin.
Menurut Alfin, dirinya bersedia mencabut laporan di Polsek Pungging karena EPB sudah meminta maaf kepada dirinya. Warga Dusun Bibis, Desa Keret, Krembung, Sidoarjo itu juga membuktikan niat baiknya mengembalikan uang yang dia curi.
"Kemarin malam dia (EPB) menghubungi saya minta cabut laporan. Tadi pagi dia jalan kaki sendiri ke rumah saya, lalu bersama ke polsek untuk mencabut laporan," jelasnya.
Sebelumnya, EPB tertangkap tangan oleh Alfin karena mencuri 6 bungkus rokok dari tokonya pada Minggu (7/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Karena ketakutan, EPB sampai merengek meminta maaf. Siang itu, pelaku mengaku hanya mencuri rokok.
Karena iba, Alfin pun melepaskan EPB tanpa syarat. Terlebih lagi pencurian rokok di tokonya berhasil digagalkan. Beberapa saat setelah pelaku pergi, istri Alfin baru mengecek laci toko.
Ternyata uang hasil jualannya juga hilang. Merasa di-prank, siang itu juga Alfin langsung mengejar dan mencari EPB sampai Krembung, Sidoarjo. Sebab, ia sempat melihat KTP pelaku.
Karena tak membuahkan hasil, ia memutuskan bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. Buruh pabrik pakan ternak ini lantas melapor ke Polsek Pungging sekitar pukul 18.00 WIB.
Keesokan harinya, Senin (8/6) setelah subuh, istri Alfin menemukan surat dari EPB yang diselipkan di bawah pintu toko. Surat tulisan tangan ini berisi permintaan maaf dari EPB, alasannya mencuri, serta janjinya akan mengembalikan uang Alfin Rp 400.000.
Dalam surat tersebut, EPB mengaku mencuri uang Rp 352.000 dari laci toko Alfin. Sedangkan Alfin tak mau ambil pusing soal nominal uang yang dicuri pelaku. Sebab uang hasil jualan itu belum sempat dihitung istrinya sehingga tidak diketahui nilainya secara pasti.
EPB pun membuktikan janjinya meskipun belum sepenuhnya lunas. Selain meminta maaf secara langsung, sejauh ini ia juga mengembalikan uang Rp 320.000 kepada Alfin. Di sisi lain, Alfin memberikan maaf sekaligus mengikhlaskan kekurangan uang dari pelaku.
(auh/hil)
