Sejumlah warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi tanah kas desa (TKD). Selasa (14/4/2026). Mereka diperiksa soal polemik TKD yang tetiba berubah menjadi 15 kamar kos.
Salah satu warga, Al Suwari mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya. Ia menyebut, sebelumnya pemeriksaan dilakukan menggunakan sprindik dengan batas waktu tertentu, namun kini dilanjutkan dengan mekanisme lain.
"Dulu pemeriksaan pakai sprindik, waktunya tujuh hari. Setelah itu habis dan ada kesimpulan, lalu diperpanjang dengan sprint off. Sekarang semua yang dulu sudah diperiksa, diperiksa lagi dan dimintai tanda tangan secara resmi," kata Al Suwari di Kejari Sidoarjo, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan TKD Desa Damarsi. Ia juga mengungkapkan, dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak kejaksaan, disebutkan adanya indikasi tindak pidana.
"Waktu audiensi, salah satu jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi, fakta lapangan, dan bukti yang ada, sudah terjadi tindak pidana. Tinggal nanti ditentukan siapa tersangkanya," jelasnya.
Al Suwari menduga, pihak yang berpotensi terlibat tidak hanya dari pemerintah desa, tetapi juga pihak lain.
"Diduga bisa melibatkan pemdes, mungkin kepala desa atau pihak yang bertanggung jawab, juga pengembang. Bahkan kami menduga BPD juga tidak berfungsi maksimal sebagai pengawas," tambahnya.
Ia juga menyoroti anggapan di masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan. Menurutnya, hal tersebut bukan penyerobotan, melainkan ada keterlibatan berbagai pihak sejak awal.
"Sebelum pemasangan plang TKD, semua perangkat desa hadir, kepala desa juga hadir, ketua BPD juga ada. Bahkan ada doa bersama. Jadi tidak mungkin itu penyerobotan," tegasnya.
Sementara itu, saksi lain, Mashuda, mengaku mengetahui proses pembangunan di lokasi tersebut sejak awal. Ia menyebut pembangunan dilakukan secara bertahap sejak 2023.
"Saya sebagai penyuplai bahan bangunan. Pembangunan mulai 2023 sampai 2024, tidak langsung jadi semua, bertahap," ujar Mashuda.
Ia juga membenarkan adanya kegiatan syukuran sebelum pembangunan dimulai yang dihadiri perangkat desa.
"Waktu syukuran itu Pak Lurah hadir, perangkat desa juga ada, BPD juga ada. Artinya dari awal sudah tahu," tambahnya.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi TKD Desa Damarsi tersebut dan belum menetapkan tersangka.
(auh/hil)











































