Rasa aman warga Kota Pasuruan terus terkikis. Bukan hanya motor maupun perhiasan yang menjadi sasaran maling, bahkan pemberat jaring nelayan pun disikat.
Pencurian jaring dialami MK (30), nelayan di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Timah pemberat jaring yang disimpan di gudang hilang, tersisa jaring dan tali pengikat yang putus.
"Korban mengetahui pencurian pada Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban hendak mengangkut jaring ikan untuk diperbaiki. Namun, pada saat dilakukan pengecekan, korban mendapati jaring ikan tersebut sudah dalam keadaan tidak ada timah pemberatnya," kata Kapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, Kompol I Made Patera Negara, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat bertanya kepada salah satu warga. Dari informasi warga tersebut, diketahui sebelumnya sempat terlihat dua orang membawa timah di sekitar gudang.
Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Purworejo, Selasa (9/6/2026) pukul 15.30 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan seseorang sesuai ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.
"Kami mengamankan dua orang terduga pelaku dan membawa ke mapolsek bersama beberapa barang bukti," jelas I Made Patera Negara.
Dua pelaku berinisial TA (35) warga Kelurahan Gadingrejo dan CR (21) warga Kelurahan Ngemplakrejo. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian timah di gudang milik korban sebanyak dua kali.
Aksi pertama dilakukan pada Mei 2026 dengan hasil penjualan sekitar Rp 380 ribu. Kemudian aksi kedua dilakukan pada 2 Juni 2026 dengan hasil penjualan sekitar Rp 520 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,6 juta.
"Modus pelaku masuk ke dalam gudang lalu memotong tali pengikat timah pemberat pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil," jelas Kapolsek.
Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(auh/hil)
