Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara terhadap Kepala Desa Tanggung, Tulungagung dan bendaharanya. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan mengganti kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengatakan dalam sidang tersebut terdakwa Suyahman selaku Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti Rp416.100.000.
"Kalau untuk terdakwa Joko Endarto selaku bendahara juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun uang penggantinya beda, Joko nilainya Rp1.119.134.006 dengan subsider 2 tahun," kata Roni, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap Suyahman dan Joko lebih ringan dari tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara. Selain pidana denda yang dijatuhkan hakim terhadap Joko juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp200 juta, sedangkan denda Suyahman sesuai tuntutan Rp100 juta.
"Terhadap putusan dua terdakwa ini, pihak JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau banding," jelasnya.
Sebelumnya Suyahman dan Joko Endarto harus menjalani proses hukum lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa 2017-2019. Keduanya menyalahgunakan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bantuan keuangan hingga dana hasil penarikan pajak.
Tindakan korupsi yang dilakukan kedua pejabat desa tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya ditahan oleh Kejari Tulungagung sejak September 2025.
