Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri divonis bersalah dalam perkara suap atau jual beli jabatan perangkat desa tahun 2023. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Tiga terdakwa yakni Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo), Imam Jamiin (Kepala Desa Kalirong), dan Darwanto (Kepala Desa Pojok).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara terbukti turut serta menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatannya," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman berbeda. Darwanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp178 juta.
Sementara Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Ia juga dibebani uang pengganti sekitar Rp6,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Sutrisno memperoleh keuntungan hingga Rp12 miliar dari praktik tersebut. Meski sebagian dana disebut mengalir ke sejumlah pihak, tanggung jawab tetap dibebankan kepada terdakwa.
Adapun Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp638 juta.
Kasus ini bermula dari praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa secara massal pada 2023 di Kabupaten Kediri. Para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan untuk mengatur kelulusan peserta dengan imbalan uang.
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa berperan aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa dengan janji kelulusan. Modus ini dilakukan secara sistematis dalam proses seleksi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sementara Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kholil, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
"Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim menilai sebaliknya," ujarnya.
Putusan ini menambah daftar kasus korupsi di sektor pemerintahan desa, sekaligus menjadi peringatan terhadap praktik jual beli jabatan dalam proses rekrutmen perangkat desa.
