Uang Rp 1,2 M Tonny yang Dicuri Terapis Spa Cuma Tersisa Rp 100 Juta

Uang Rp 1,2 M Tonny yang Dicuri Terapis Spa Cuma Tersisa Rp 100 Juta

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 28 Mei 2026 18:30 WIB
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Terapis Spa Superior, Nur Hasannah Presetya didakwa mencuri uang pelanggan lamanya, Tonny Soegiono sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut diketahui digunakan Nur untuk foya-foya memborong emas hingga menginap di hotel mewah.

Belakangan diketahui, uang yang dikuras Nur secara diam-diam selama bulan Agustus hingga September 2024 ternyata masih sisa. Adapun jumlahnya yakni Rp 100 juta dan telah dikembalikan ke Tonny, pelanggan Nur.

Hal ini diketahui dalam fakta dakwaan persidangan di Pengadilan Negri Surabaya yang telah dijadikan barang bukti berupa kuitansi pembayaran pengembalian uang Rp 100 juta ke saksi atau korban Tonny Soegiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa yang menangani perkara tersebut, Hasanudin Tandilolo mengatakan uang Rp 1,2 miliar yang dicuri Nur tidak seluruhnya ludes, tapi masih tersisa Rp 100 juta dan telah dikembalikan ke Tonny.

"Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta)," kata Hasanudin kepada detikJatim, Kamis (28/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kwitansi pembayaran pengembalian uang Rp 100 juta dari Nur ke Tonny juga telah dijadikan salah satu alat bukti di persidangan yang bergulir sejak Senin 18 Mei 2026.

Menurut Hasanudin, Menurut Hasanudin, sebagian uang hasil kejahatan Nur digunakan memborong logam mulia di toko emas di Kota Surabaya. Tercatat ada sekitar 7 transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur dengan nilai puluhan juta.

"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," ujar jaksa.

Tak hanya untuk memborong emas, Hasanudin menyebut, uang juga digunakan Nur foya-foya mem-booking kamar kelas deluxe dan eksekutif di hotel bintang di Surabaya selama 5 kali bersama rekannya, Putrianna Kusuma Wardhany yang kini masuk DPO.

Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.

Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads