Satgas UNU Blitar Kirim Rekom Sanksi Dosen yang Lecehkan Mahasiswi

Satgas UNU Blitar Kirim Rekom Sanksi Dosen yang Lecehkan Mahasiswi

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 26 Mei 2026 15:20 WIB
Mahasiswa UNU demo tuntut dosen cabul dipecat
Mahasiswa UNU demo tuntut dosen cabul dipecat (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada belasan mahasiswi di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar masih berlanjut. Rekomendasi sanksi untuk oknum dosen itu tengah dikirimkan sebagai tindaklanjut penanganan kasus dugaan pelecehan itu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPTKPT) UNU Blitar, Mohammad Arifin. Menurutnya, proses investigasi terhadap laporan dugaan pelecehan itu telah dilakukan, termasuk pengumpulan data berupa keterangan dari sejumlah korban.

"Sampai dengan kemarin (25/5), kami telah menyampaikan hasil investigasi kami dan mengirimkan hasil rekomendasi kepada rektor. Kami sampaikan apa yang sebelumnya menjadi petunjuk dan data yang dibutuhkan untuk menjadi bahan keputusan kampus," katanya saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyebut hasil ivestigasi yang dikirimkan termasuk dengan rekomendasi sanksi yang dapat diberikan kepada oknum dosen tersebut. Meskipun tidak merinci sanksi yang direkomendasikan, namun Satgas menegaskan sanksi itu berpihak terhadap para korban.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak bisa sampaikan rekomendasinya apa, karena kami menyesuaikan dengan aturan perundang - undangan dan sebagai bentuk independensi kami. Tapi yang jelas kami tetap berpihak kepada korban," jelasnya.

Satgas PPTKPT telah menerima sekitar 10 draft laporan tentang dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum dosen itu. Terdiri dari laporan mahasiswa aktif dan alumni. Selain itu, terduga terlapor atau oknum dosen tersebut juga telah dimintai keterangan.

"Sudah dimintai keterangan untuk itu. Itu juga sudah disampaikan kalo satgas sudah meminta keterangan dari terduga terlapor. Salah satu keterangannya mengakui memindahkan tangan atau mendekat karena penglihatannya terbatas pada laptop mahasiswi. Itu keterangan sementaranya," katanya.

Arifin menegaskan hasil sanksi terhadap oknum dosen tersebut masih menunggu keputusan dari rektor UNU Blitar. Selanjutnya juga akan dikoordinasikan dengan Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP).

"Keputusan sanksi menunggu rektor, dengan BPP. Yang jelas kami sudah bekerja semaksimal mungkin, sesuai dengan aturan dan berpihak kepada korban yang kooperatif," tandasnya.



(abq/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads