Seorang pedagang ayam potong berinisial SP (37), asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang nekat membacok sesama pedagang ayam berinisial FZ (22) warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Aksi pembacokan ini bermotif bersaingan bisnis dan pelaku dalam pengaruh alkohol.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan berat ini dipicu oleh dua motif utama. Yakni pengaruh minuman keras dan persaingan bisnis yang tidak sehat. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Danau Jonge, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Aji, pelaku merasa tersinggung dan sengaja mencari gara-gara dengan korban yang menggelar lapak dagangan sejenis di area yang berdekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan kronologinya, yang secara garis besar yang saya sampaikan bahwa antara pelaku dengan korban ini memang ada sedikit persaingan bisnis," kata Aji dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026), petang.
"Untuk motif pelaku, yang pertama pelaku di sini dipengaruhi oleh minuman keras, yang kedua persaingan bisnis karena pelaku juga berbisnis terkait dengan ayam potong sehingga mungkin adanya persaingan," sambungnya.
Atas tindakan nekatnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan penganiayaan berat.
Tersangka juga terancam hukuman kurungan penjara yang cukup lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kemudian, di sini pasal yang disangkakan adalah Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara," tegas Aji.
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan membeberkan kronologi lengkap kejadian mencekam tersebut.
Peristiwa bermula ketika SP datang ke bedak milik korban dengan dalih membeli ceker ayam seharga Rp 5 ribu menggunakan selembar uang Rp 100 ribu.
Pegawai bedak yang merasa heran kemudian memperhatikan gerak-gerik pelaku. Hal tersebut rupanya membuat pelaku naik pitam.
SP yang tidak terima dipandangi langsung memukul topi pegawai tersebut sambil menantang.
Tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun tak lama kemudian kembali dengan membawa pisau potong pemotong daging yang awalnya dibungkus plastik.
Tersangka sempat mengayunkan pisau yang masih terbungkus plastik, lalu membuka bungkusnya dan membacok tangan korban hingga mengalami luka robek yang parah.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga merusak dagangan di bedak korban dan melemparkan pisau hingga mengenai kaki korban lainnya.
Menurut Kompol M. Roichan tindakan provokatif dengan modus membeli ceker ayam tersebut diduga kuat merupakan puncak dari niat pelaku yang memang kerap mencari masalah di lokasi.
Berdasarkan catatan kepolisian, SP juga diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas.
"Kondisi pelaku pada saat itu memang habis minum dan dia residivis pernah melakukan kejahatan juga di wilayah kabupaten, khususnya di daerah hukum Tumpang. Baru keluar dari penjara dia. Kasusnya sama, pembacokan juga," jelas Roichan.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim kepolisian berhasil melacak keberadaannya usai kejadian. SP diringkus petugas saat bersembunyi di dalam rumah seorang warga di kawasan Lesanpuro Gang 12, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dalam kondisi tertidur.
