Polisi bergerak cepat mengungkap kasus begal terhadap driver ojek online (ojol) di wilayah Menganti, Gresik. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Pelaku berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Menganti pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Semampir, Tanjung Perak, Surabaya.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, pengungkapan cepat dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan," kata Arif, Sabtu (23/5/2026).
Korban yang bernama Andy Sebastian Zaini (28), driver ojol asal Surabaya, itu menerima pesanan melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik.
"Sesampainya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku berdalih hendak mencari rumah temannya dan meminta korban berkeliling di jalan kaplingan," tambah Arif.
Arif menambahkan saat di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan pipa besi kecil. Korban terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote motor.
"Pelaku sempat mengejar dan kembali meminta remote kendaraan, namun korban berhasil lolos dan meminta bantuan warga," tambah Arif.
Ketika kembali ke lokasi, motor Honda Scoopy hitam tahun 2024 bernopol L 6838 CAF milik korban sudah dibawa kabur. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV hingga melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil dibekuk di wilayah Surabaya Utara bersama sepeda motor hasil kejahatan," terangnya.
Selain motor korban, polisi turut menyita BPKB, STNK, dan remote kendaraan sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dalam KUHP dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Menganti mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) 0811-8800-2006.
(irb/abq)
