Cerita Tentang Gus Dur Didatangi Pejabat yang Ijazahnya Dituding Palsu

Kabar Daerah

Cerita Tentang Gus Dur Didatangi Pejabat yang Ijazahnya Dituding Palsu

Rizki Setyo Samudro - detikJatim
Jumat, 02 Mei 2025 11:15 WIB
Yenny Wahid saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/5/2025). (Rizky Setyo)
Yenny Wahid saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/5/2025). (Foto: Rizky Setyo/detikcom)
Jakarta -

Gugatan atas ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dituding palsu bergulir di persidangan. Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid enggan berkomentar soal itu. Tapi dia ceritakan kisah ketika Gus Dur, mendiang ayahnya sempat didatangi pejabat terkait ijazah.

Yenny menceritakan saat itu Gus Dur kedatangan seorang pejabat yang kemudian mengeluhkan bahwa ijazahnya dianggap palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Gus Dur dulu pernah kedatangan seorang pejabat, dia mengeluhkan soal ijazahnya yang dianggap palsu ketika mendaftar sebagai bupati," kata Yenny dilansir dari detikBali, Kamis (1/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yenny melanjutkan ceritanya, dia sebutkan bahwa pada saat itu pejabat tersebut tidak terima bila ijazahnya dianggap palsu. Pejabat itu, kata Yenny yang bercerita sambil sedikit tertawa, terus membela diri dengan nada yang marah di hadapan Gus Dur.

"Dia (pejabat) marah dan dia membela diri, 'ini tidak palsu, kata yang jual ini asli kok!' begitu," ujarnya sambil tetap tertawa dan berlalu pergi meninggalkan awak media.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Jokowi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan ijazah palsu. Gugatan ini merupakan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Namun, Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi pertama gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025.

Artikel ini sudah tayang di detikBali. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)


Hide Ads