Satreskrim Polres Magetan mengamankan seorang pria berinisial S alias Tomblok warga Kecamatan Karas. Pria 42 tahun itu diduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan pinggir Jalan Nasional Maospati-Ngawi, tepatnya Desa Malang, Kecamatan Maospati.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, penangkapan pelaku kurang dari 12 jam setelah laporan korban. Pengungkapan pencurian atas rekaman CCTV yang beredar di medsos.
"Untuk korban pencurian yakni Katimin (47), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi yang melaporkan kejadian yang dialaminya. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan saat belum 12 jam dari laporan," ujar Erik kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erik, kejadian curanmor terjadi setelah korban makan di sebuah warung utara terminal Maospati pada Sabtu (16/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, saat perjalanan pulang pada Minggu dini hari, korban yang merasa ngantuk berhenti di tepi jalan Desa Malang, Maospati.
Namun saat melintas di Desa Malang, Kecamatan Maospati, korban merasa mengantuk dan memilih beristirahat di pinggir jalan. Korban kemudian memarkir sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2012 warna putih di sampingnya sebelum tertidur.
"Pada Minggu (17/5) sekira pukul 02.00 WIB, korban makan di warung sebelah utara Terminal Maospati. Saat hendak pulang ke rumahnya korban lelah dan tertidur. Ini dimanfaatkan pelaku," lanjutnya.
"Sekira pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dari lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Maospati," jelas Erik.
"Menindaklanjuti laporan Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," imbuh Erik.
Erik menambahkan pelaku melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggal, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," tandas Erik.
Sementara itu, Katimin selaku korban mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
"Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran kepolisian. Sepeda motor saya sudah dikembalikan sehingga bisa saya gunakan kembali untuk mencari nafkah sehari-hari," tandas Katimin.
