Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Pasuruan Selama 2 Hari

Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Pasuruan Selama 2 Hari

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 22 Mei 2026 10:20 WIB
Barang bukti sabu di Pasuruan
Barang bukti sabu di Pasuruan/Foto: Istimewa
Pasuruan -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap empat pengedar sabu. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda berturut-turut dalam dua hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang pelaku. Total 28 poket sabu dengan berat keseluruhan 37,726 gram disita.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian," kata Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (22/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama diungkap di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Polisi menangkap seorang pria berinisial MRR (37), warga Perum Graha Pesona Bangil, Kecamatan Beji.

ADVERTISEMENT

Dari tangan MRR polisi mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan total berat netto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan sebuah kotak hitam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari MRR, yang sebelumnya telah masuk daftar target operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu siap edar.

Kasus kedua diungkap di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (50), warga Kecamatan Tutur.

Dari lokasi penangkapan AB, polisi menyita 7 poket sabu dengan total berat netto 2,8 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua kotak hitam, uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tutur. Setelah melakukan profiling dan memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31), keduanya warga Kecamatan Wonorejo.

Dari DM dan IAS, polisi menyita 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, dan kotak rokok.

"Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi sempat melakukan pemantauan selama dua hari karena pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau," terang Harto.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads