Polisi Bekuk 6 Orang Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Gresik

Polisi Bekuk 6 Orang Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 19 Mei 2026 22:35 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti judi sabung ayam
Polisi saat menunjukkan barang bukti judi sabung ayam. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dibongkar Satreskrim Polres Gresik. Dalam kasus tersebut, sebanyak 6 orang diamankan, sementara puluhan lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, Terbongkarnya arena sabung ayam itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam.

"Mendapat adanya laporan dari 110 adanya perjudian ayam, kita menuju lokasi," kata Ramadhan Selasa (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas taruhan sabung ayam tengah berlangsung. Kehadiran polisi membuat puluhan orang yang berada di lokasi berhamburan melarikan diri. Meski demikian, enam orang berhasil diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

"Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial HAYP, M, KI, YDC, IJP, dan JI. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ramadhan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago, sembilan unit sepeda motor, tiga telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam, satu jam dinding, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, arena sabung ayam itu diketahui telah beberapa kali beroperasi. Dalam praktik perjudian tersebut, nominal taruhan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu setiap pertandingan," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk pemilik motor yang berhasik diamankan polisi dari lokasi kejadian.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik motor maupun pihak yang membuka arena perjudian sabung ayam tersebut," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp50 juta.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads