Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan daring (scamming) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA). Para tersangka kini terancam hukuman pidana dengan pasal berlapis.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dokumen SPDP tersebut dari Satreskrim Polrestabes Surabaya. Menindaklanjuti hal itu, Tri langsung menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal perkembangan kasus ini.
"Bahwa SPDP terhadap perkara beberapa warga negara asing tersebut telah diserahkan ke Kejari Surabaya. Saya telah menunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara," kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun SPDP sudah di tangan kejaksaan, Tri menjelaskan bahwa pihak penyidik kepolisian belum melimpahkan berkas perkara secara menyeluruh, termasuk penyerahan para tersangka dan barang bukti (tahap I).
"Namun sampai dengan saat ini berkas perkara belum diserahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya kepada Kejari Surabaya," ujarnya.
Kejari Surabaya mencatat ada dua dokumen SPDP terpisah dalam kasus ini yang melibatkan puluhan tersangka dari berbagai klaster:
1. SPDP Pertama Nomor: B/189/IV/RES.1.5/2026/Satreskrim. Tanggal diterima 5 Mei 2026 (diterbitkan 7 April 2026). Dalam SPDP ini haksa yang ditunjuk yakni Siska Christina dan Galih Riana Putra Intaran.
Sedangkan daftar tersangka yakni Xia Qiqin, Pan Xiu, Peng Si, Fu Shi Qun, Wang Xiao Feng, Zeng Lili, Fu De Bin, Tang You Hui, Lin Chia Chun, Fu Liwen alias Awen alias AFA, Long Yun, Chiu Chuang Sheng, Yang Xiaoping, Tan Zhengchuan, dan Liao Changmao.
Lalu Peng Yidong, Liao Liangchun, Yan Qi, Qin Jinxiang, Endang Sumarna alias AFU, Chen Chung Yen, Shi An Jie, Chen Yi Jyun, Wang Kai alias A Feng, Dong Yu Wen, Tsou Kun Lung, Liang Baoshi, He Minguo, Wang Shi Wei, dan Su Yi Cheng alias A Zheng.
Selanjutnya, SPDP Kedua Nomor: B/184/IV/RES.1.5/2026/Satreskrim. Tanggal diterima: 27 April 2026 (diterbitkan 23 April 2026). Jaksa peneliti yang ditunjuk adalah Suparlan Hadiyanto dan Damang Anubowo.
Adapun daftar tersangka: Zhuqilin, Zhangkaizuan, Akirta Okusi, Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Ryotaro Kano, Ahmad Pauji, Jun Meou alias A. Yang, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Liu Yi, Fan Ji Wen, Wang Jie, dan Ren Jian.
Dalam kedua SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan kombinasi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sangkaan yang diterapkan meliputi Pasal 450, Pasal 451, Pasal 455, dan/atau Pasal 492 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar markas penipuan daring atau scamming jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya. Sindikat ini menyasar warga negara asing asal China dan Jepang sebagai korban.
Kasus ini juga viral di media sosial usai diunggah akun Instagram Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawa @luthfie.daily.
Dalam video yang diunggah, salah satu korban mengaku sempat dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke sebuah lokasi. Setibanya di sana, paspornya diambil dan korban diberitahu bahwa dirinya tidak bisa kembali pulang. Padahal sebelumnya korban diiming-imingi tawaran pekerjaan.
(auh/abq)
