44 WNA Ditangkap dalam Kasus Scamming Jaringan Internasional di Surabaya

44 WNA Ditangkap dalam Kasus Scamming Jaringan Internasional di Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 08 Mei 2026 18:23 WIB
WNA yang diamankan karena terlibat scamming jaringan internasional.
WNA yang diamankan karena terlibat scamming jaringan internasional. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus penipuan daring atau scamming jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya. Hingga kini polisi telah menangkap puluhan warga negara asing (WNA).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan total ada 44 tersangka WNA yang telah diamankan dan ditahan.

"Sampai dengan saat ini jumlah tersangka WNA yang berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan sebanyak 44 orang. Kita masih terus melakukan pendalaman," kata Luthfie saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya juga menggandeng Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk menelusuri para korban yang diduga berada di China dan Jepang.

"Dan kami dibantu oleh tim dari Div Hubinter Interpol dalam rangka koordinasi terkait dengan korban-korban yang diduga berada di China maupun di Jepang. Saat ini sedang kita dalami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyiapkan lokasi yang dirancang menyerupai kantor polisi untuk mengelabui korban.

"Jadi untuk para pelaku ini mencari masa mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam suara yang sudah dipersiapkan dengan matang bahkan peralatan di TKP seolah-olah itu sebuah kantor polisi dengan gambar-gambar daftar DPO kemudian ada beberapa gambar-gambar kepolisian itu yang mungkin seolah-olah itu adalah polisi," beber Luthfie.

Tak hanya itu, para pelaku juga menggunakan seragam polisi saat melancarkan aksinya kepada korban di luar negeri.

"Dan juga mereka menggunakan seragam polisi. Mereka mengintimidasi korban yang ada di luar negeri sesuai dengan aturan mereka dengan berbagai modus," katanya.

Korban kemudian ditakut-takuti seolah terlibat tindak pidana pencucian uang hingga kasus kejahatan lain agar menuruti perintah pelaku.

"Ada yang menyatakan bahwa terlibat pada TPPU terus kemudian ada jaringan korban dan lain-lain yang intinya kemudian memaksa korban ini untuk mempertanggungjawabkan," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, ada dua warga negara Jepang yang diiming-imingi pekerjaan palsu.

"Mereka tertipu juga awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan dan juga operator di Thailand. Namun kemudian mereka tidak pernah ke sana," ujar Luthfie.

Kedua korban justru diberangkatkan ke Indonesia sebelum akhirnya dibawa ke Surabaya.

"Justru kemudian mereka diberangkatkan ke Jakarta, ke Indonesia, yang kemudian dijemput oleh kendaraan menuju Surabaya," tukasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal Melakukan dugaan tindak pidana Penculikan dan atau Penyekapan dan atau Perdagangan orang dengan peristiwa adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo 45 A ayat (1) UU RI No. 11 Th 2008 perubahan kedua UU RI no. 1 Th 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar markas scamming internasional yang menyasar warga China dan Jepang. Polisi menyebut jaringan itu tidak hanya beroperasi di Surabaya, melainkan juga di Solo dan Bali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan praktik kejahatan tersebut ternyata tidak hanya ditemukan di Surabaya. Polisi mendapati jaringan serupa juga beroperasi di Solo hingga Bali.

"Di Surabaya ada, di Solo ada, di Bali, ini jaringan internasional," kata Edy saat dihubungi detikJatim, Jumat (8/5/2026).




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads