Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan melakukan pemeriksaan 19 kontraktor hingga pejabat daerah. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hari ini, Selasa (19/5/2026) pihaknya memanggil sembilan saksi guna dilakukan pemeriksaan. Para saksi terdiri lima pejabat dan empat kontraktor.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur, atas nama KR (Kasil Rohmat) Kepala Dinas KBPPA Tulungagung, WTN Direktur CV Jaya Sakti, RI Direktur CV Katyika Perkasa, SW Direktur CV Mulia Murti Bakti, AC Direktris CV Armada Perkasa," kata Budi, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung (Plt Sekda) Tri Hariadi, Staf Ahli Bupati Galih Nusantoro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tulungagung Tranggono dan Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung Evi Puspitasari.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung," imbuhnya.
Sementara itu Senin (19/5/2026) KPK juga melakukan pemeriksaan sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati. Sembilan orang tersebut adalah IMS perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, BSO Direktur CV Triples, MOR Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD Direktur CV Tulungagung Jaya.
Kemudian AGN Direktur CV AYEM Mulya, MSP Direktur CV Sapta Sarana dan Sudarmaji selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulungagung.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (11/4/2026). KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menyebut modus yang digunakan Bupati dengan menekan 16 OPD untuk menyetor uang Rp 5 miliar. Dari permintaan itu telah terealisasi Rp 2,7 miliar. Uang hasil korupsi digunakan Bupati untuk membeli sepatu mewah, berobat, jamuan makan dan pemberian THR forkopimda.
