Kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa seorang penjual tempe di Pacitan akhirnya terungkap. Polisi mengamankan dua tersangka berstatus bapak anak. Hingga saat ini para tersangka, masing-masing SY (58) dan RC (26) diamankan di Mapolres Pacitan.
"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka," ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saar rilis, Selasa (19/5/2025) petang. Rumah para tersangka di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo yang merupakan desa tetangga dengan tempat tinggal korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkuaknya tindak pidana penganiayaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan maraton selama hampir sepekan. Lamanya waktu penyelidikan lantaran tidak terdapat kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Pun begitu sejumlah alat bukti serta keterangan saksi mengarah pada dugaan keterlibatan dua orang tersebut.
"Dia sudah berniat dari April 2025 dengan mengutarakan kepada anaknya untuk melukai korban namun belum terlaksana. Kemudian hari Minggu (10/5) dan hari Selasa (12/5) muncul niatnya kembali," imbuh kapolres.
Hampir setahun menunggu kesempatan, akhirnya tersangka SY menetapkan waktu yang dianggapnya tepat untuk melukai korban Eko Susanto. Saat beraksi SY membawa serta RC yang tak lain anaknya sendiri. Mereka membuntuti korban yang mengendarai motor untuk mengambil tempe di pasar.
SY dan RC berangkat dari rumahnya di Desa Hadiwarno dengan motor matik AE 4312 YJ. Tersangka SY berada di depan, sedangkan RC hanya membonceng. Berikutnya SY pula yang menghentikan korban lantas menyemprotkan cairan Hidrogen Peroksida ke tubuh korban. Sementara RC bertugas memantau keadaan.
"Tersangka merealisasikan niatnya pada hari Rabu kemarin (13/5) pukul pukul 5 pagi, setelah salat Subuh," imbuh Ayub seraya menjelaskan jika cairan kimia tersebut lazim digunakan untuk menetralisir air tambak.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan intensif diketahui pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran dipicu dendam pribadi. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
