Penusuk Satpam Perumahan di Malang hingga Tewas Ternyata Residivis

Penusuk Satpam Perumahan di Malang hingga Tewas Ternyata Residivis

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 16 Mei 2026 20:08 WIB
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo (tengah).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo (tengah). (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Pelaku penusukan brutal menewaskan Mat Suhadi (51) satpam perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kota Malang, akhirnya tertangkap. Pelaku berinsial T (42) tersebut merupakan residivis kasus pencurian.

Perbuatan pelaku ini terungkap dari hasil pemeriksaan, usai ditangkap petugas saat berada di rumah kontrakannya kawasan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka T merupakan warga Singosari, Kabupaten Malang, sudah beberapa kali melakukan pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sasaran pencurian adalah kawasan perumahan sepi atau lokasi yang baru dalam proses pembangunan.

"Tersangka T mengaku sudah beraksi di tiga TKP, yaitu di Perumahan Inggil Djati dan Perumahan Cemara Diamond Townhouse Kecamatan Kedungkandang dan Jalan Slamet di Kecamatan Klojen," ujar Rahmad Aji kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

ADVERTISEMENT

Barang hasil pencurian, lanjut Rahmad Aji, kemudian dijual oleh tersangka. Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami sepak terjang dari tersangka.

"Barang curian yang didapat dari sebagian TKP sudah dijual oleh tersangka dan ini masih kami dalami," kata Rahmad Aji.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam pencurian kabel dan tindak pidana pencurian lain.

"Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. Saat ini masih kami lakukan pencarian, termasuk pakaian hoodie yang dikenakan pelaku,"terang Aji.

Sementara untuk motif tersangka didorong faktor ekonomi dan setiap kali beroperasi. Tersangka diketahui selalu membawa belati dengan alasan untuk mengupas kabel yang dicuri.

"Dalam penanganan perkara ini, kami membuat dua laporan, yakni terkait pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Rahmad Aji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu (8/5/2026) malam saat Mat Suhandi berusaha menggagalkan aksi pencurian di perumahan tempatnya bekerja.

Akibat aksi heroiknya tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian kepala dan perut.

Meski sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, nyawa Mat Suhandi tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (10/5/2026) pagi.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads