Penusuk Satpam Perumahan di Malang hingga Tewas Diringkus

Penusuk Satpam Perumahan di Malang hingga Tewas Diringkus

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 16 Mei 2026 19:09 WIB
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Pelaku penusukan brutal menewaskan Mat Suhadi (51) satpam perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kota Malang, akhirnya tertangkap. Pelaku berinsial T (42), ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Pakis, Kabupaten Malang.

"Tersangka berinisial T (42) dan merupakan warga Singosari Kabupaten Malang," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan sebilah belati yang memang dibawa saat melakukan aksi pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertikaian terjadi, setelah korban mempergoki dan menegur pelaku di bawah fly over Jalan Raya Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (09/05/2026) malam.

Tidak berhenti di situ, cekcok pun terjadi berujung perkelahian. Pelaku kemudian menusukkan belati yang memang dibawa saat melakukan aksi pencurian.

ADVERTISEMENT

Korban mengalami luka berat di bagian perut hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Dari keterangan tersangka, belati itu selalu dibawa karena juga dipakai untuk mengupas kabel curian. Penusukan dilakukan satu kali, langsung ke bagian perut korban dan berakibat fatal," terang Rahmad Aji.

Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan barang curiannya berupa kusen galvalum dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, belati tersebut dibuang ke Sungai Kalisari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Dari keterangan tersangka, belati itu dibuang ke Sungai Kalisari. Ini sedang kami cari termasuk jaket hoodie yang dikenakan saat melakukan penusukan," ungkap Rahmad Aji.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka T dijerat dengan dua pasal. Yaitu, Pasal 477 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 468 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diberitakan, peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu (8/5/2026) malam saat Mat Suhandi berusaha menggagalkan aksi pencurian di perumahan tempatnya bekerja.

Akibat aksi heroiknya tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian kepala dan perut.

Meski sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, nyawa Mat Suhandi tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (10/5/2026) pagi.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads