Aksi nekat seorang wanita pekerja salon berinisial PS (33), warga Ngadri Binangun, Blitar berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Taman setelah membawa kabur mobil carter yang dia sewa di Banyuwangi ke Surabaya.
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata mengatakan pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. Penangkapan dilakukan di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, beserta mobil milik korban yang sempat dibawa kabur.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan yang sebelumnya dilaporkan dibawa kabur," kata Kanisius, kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui berinisial PT (60), warga Gambiran, Banyuwangi. Peristiwa itu bermula saat pelaku memesan jasa carter mobil kepada korban pada Kamis (14/5) pagi dengan tujuan Surabaya. Keduanya sepakat tarif perjalanan sebesar Rp 1,5 juta.
Korban kemudian mengantar pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra merah bernopol P 1813 YC. Namun setibanya di Surabaya, pelaku disebut terus berbelit-belit soal alamat tujuan dan meminta diantar berputar-putar di sejumlah lokasi.
Merasa curiga, korban meminta pembayaran biaya sewa dilakukan lebih dulu. Pelaku lalu mengaku sudah mentransfer uang ke rekening korban.
Untuk memastikan transfer masuk, korban menghentikan mobil di depan ATM BRI Jalan Raya Bebekan, Kecamatan Taman, tepat di depan RS Siti Khodijah. Korban turun menuju ruang ATM untuk mengecek saldo rekening.
Saat itulah pelaku diduga memanfaatkan kesempatan. Melihat kunci mobil masih menempel di tempatnya, perempuan itu segera menyalakan mesin dan tancap gas bawa kabur kendaraan itu.
"Setelah dicek ternyata uang pembayaran tidak masuk. Saat korban keluar dari ATM, mobilnya sudah tidak ada," jelas Kanisius.
Korban kemudian melapor ke Polsek Taman. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pelacakan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku dan kendaraan di kawasan Waru, Sidoarjo.
Kini PS ditahan di Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan mobil korban sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian kendaraan.
