Pemuda Pasuruan Curi 54 Tabung LPG, Aksinya Terekam CCTV

Pemuda Pasuruan Curi 54 Tabung LPG, Aksinya Terekam CCTV

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 15 Mei 2026 17:15 WIB
Pemuda di Pasuruan tertangkap mencuri puluhan tabung LPG
Pemuda di Pasuruan tertangkap mencuri puluhan tabung LPG (Foto: Tangkapan Layar Rekaman CCTV)
Pasuruan -

Polisi mengamankan SB (33), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian puluhan tabung LPG 3 kilogram.

Kasus pencurian di gudang penyimpanan tabung LPG 3 kilogram di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, terungkap setelah pemilik gudang menyadari 13 tabung hilang pada Jumat (15/5/2026) pagi. Pemilik kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi.

Dalam rekaman tersebut, pemilik gudang berinisial T melihat sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax putih bernopol N 8617 TH terparkir di depan gudang. Seorang laki-laki tampak keluar masuk gudang sambil membawa tabung LPG untuk dimuat ke dalam pikap sekitar pukul 03.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui kejadian itu, pemilik gudang langsung melapor ke Polsek Rejoso. Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tabung LPG 3 Kg di gudang tersebut," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian tabung LPG 3 kilogram di gudang tersebut.

Aksi pertama dilakukan pada 4 Mei 2026 dengan mencuri 11 tabung LPG 3 kilogram. Kemudian pada 9 Mei 2026, pelaku kembali mencuri 30 tabung LPG 3 kilogram. Terakhir, pada 15 Mei 2026, pelaku mengambil 13 tabung LPG 3 kilogram. Total sebanyak 54 tabung dicuri dengan nilai kerugian mencapai Rp 2.795.000.

"Modus operandi pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng T," terang Junaidi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads