Guru honorer di Surabaya berinisial MS (25) diduga mencabuli siswinya yang berusia 14 tahun. Saat ini, pelaku telah ditangkap Polrestabes Surabaya.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari menyebut, aksi bejat itu dilakukan guru honorer asal Lamongan tersebut sejak akhir tahun 2025.
Tindakan kekerasan itu bahkan dilakukan berulang kali, termasuk di kawasan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu kejadian tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2025 di ruang lab komputer, toilet sekolah, dan rumah kosong di Sukomanunggal, Surabaya," kata Melatisari, Kamis (14/5/2026).
Melatisari mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula pada November 2025. Ketika korban sedang memakai sepatu di depan laboratorium komputer, tersangka tiba-tiba menarik paksa korban masuk ke dalam ruangan. Ia juga mengancam korban agar tak bersuara.
"Pintu lab komputer kemudian dikunci oleh tersangka, korban dipaksa, disenderkan di dinding dekat pintu, lalu (tersangka melakukan pencabulan)," ungkap Melatisari.
Korban pun sempat melawan. Namun tersangka masih melancarkan aksinya hingga empat kali di lokasi yang sama.
Kemudian pada Desember 2025, tersangka kembali melancarkan aksinya di toilet lantai dua sekolah. Ia menghentikan korban yang baru saja selesai dari toilet dan mendorongnya kembali masuk ke kamar mandi
"Tersangka kemudian mengunci pintu kamar mandi, (tersangka memaksa menyetubuhi korban) hingga korban merasakan sakit dan mengeluarkan darah," tuturnya.
MS mengakui seluruh perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap penyidik. Ia berdalih tak dapat menahan hawa nafsu.
"Kejadian ini berulang di lab komputer 4 kali, di toilet 5 kali, dan di rumah kosong daerah Sukomanunggal 1 kali. Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu," pungkas Melatisari.
Atas perbuatannya, guru honorer itu dijerat dengan Pasal 6 (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pemberatan hukuman karena dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya satu set seragam sekolah milik korban, pakaian tersangka, dua buah alat kontrasepsi, hingga obat kuat.
(ihc/hil)
