Cekcok Soal Tembok, Perempuan di Brondong Lamongan Dilempar Bata Tetangga

Cekcok Soal Tembok, Perempuan di Brondong Lamongan Dilempar Bata Tetangga

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
Barang bukti bata putih atau saren yang dilemparkan pelaku ke tetangganya di Brondong Lamongan
Barang bukti bata putih atau saren yang dilemparkan pelaku ke tetangganya di Brondong Lamongan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Seorang perempuan di Kecamatan Brondong, Lamongan berinisial ES (49) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga melakukan pelemparan bata putih (saren) ke tetangganya berinisial S (50).

"Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah dilimpahkan dari Polsek Brondong," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Hamzaid menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok yang dipicu pembangunan tembok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pelaku membangun pagar (tembok) di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hamzaid, tembok yang dibangun oleh pelaku dinilai menutup akses rumah sekaligus menghalangi toko sembako milik korban. Saat itu lah korban kemudian menanyakan alasan pembangunan pagar yang dinilai terlalu tinggi.

"Dalam pertengkaran itu, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban," ungkapnya.

Lemparan bata yang dilakukan pelaku itu tepat mengenai bagian kening dan mengeluarkan darah. Karena hal ini korban pun meminta tolong ke warga dan dilarikan ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan perawatan medis.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan," terang Hamzaid.

Konflik tetanggan ini kemudian dilaporkan ke polsek setempat. Tak lama anggota turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelemparan itu karena pelaku merasa tak terima ditegur korban atas pembangunan tembok yang dilakukannya.

"Pelaku merasa tidak terima setelah ditegur korban terkait pembangunan tembok yang dinilai terlalu tinggi," tambah Hamzaid.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads