Selidiki Keterlibatan SIM Card Ilegal, 3 Provider Ini Akan Diperiksa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 13 Mei 2026 16:15 WIB
Dirressiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto (kiri) (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim berencana melakukan pemeriksaan terhadap tiga provider seluler, yakni XL, Axis, dan Indosat. Langkah ini diambil menyusul penangkapan tiga tersangka sindikat penerbit SIM card ilegal yang menggunakan OTP milik orang lain.

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa ribuan kartu perdana yang disita sebagai barang bukti merupakan produk dari provider tersebut. Polisi menduga ada keterlibatan oknum internal provider yang memfasilitasi aktivasi kartu-kartu tersebut hingga dapat dioperasionalkan secara ilegal.

"Ke depan kita juga akan melaksanakan penyelidikan apakah ada oknum-oknum yang di Indosat maupun XL ikut serta dalam serangkaian sindikat ini," ujar Bimo di Surabaya, Rabu (16/5/2026).

Menurut Bimo, SIM card tersebut menjadi bahan baku utama bagi para tersangka untuk melancarkan aksinya. Secara teknis, kartu-kartu itu seharusnya tidak dapat aktif secara otomatis tanpa prosedur yang sah, sehingga muncul dugaan adanya keterlibatan pihak dalam.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru. Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami bagaimana kartu-kartu produk Indosat dan XL tersebut bisa diterbitkan dan diaktifkan dengan identitas yang tidak valid.

"Kita akan lakukan serangkaian penyidikan apakah ada oknum yang memang terlibat dalam kegiatan penerbitan SIM card dengan menggunakan OTP orang lain," tegas Bimo.

Saat ini, tiga tersangka utama telah diamankan, dan polisi masih mendalami aliran distribusi serta teknis aktivasi ilegal yang mereka gunakan.



Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi ke Kalimantan"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork