Dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Malang, diamankan setelah memberikan karcis parkir tak sesuai aturan. Penindakan oleh Polresta Malang Kota ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga mengaku berulang kali menerima karcis parkir hasil fotokopi yang menyerupai karcis resmi. Dalam karcis juga tidak dilengkapi stempel resmi Pemerintah Kota Malang.
Merasa dirugikan, warga pun mengadu ke layanan darurat 110 Polri dan mengunggahnya di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Tombak dan Tim Perintis Presisi dari Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung melakukan pengecekan di lokasi yang disebut oleh pelapor.
Saat itu, petugas mendapati dua terduga juru parkir yang sedang beroperasi dan membagikan karcis yang diduga tidak sah.
Komandan regu patroli Samapta Polresta Malang Kota Aiptu Hari Kurniawan menjelaskan bahwa respons cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri. Dalam menindak setiap keluhan, termasuk dugaan adanya praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Awal korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah. Petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Hari kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Hari, penindakan ini selain menegakkan aturan, juga bertujuan memberikan efek jera, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keramaian kawasan publik untuk menarik pungutan secara tidak sah.
"Kawasan Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada warga," tegasnya.
Sementara itu, saat petugas melakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa satu orang berinisial MD (57), merupakan salah satu terduga pelaku mengatakan, jika dirinya beroperasi di wilayah tersebut, karena telah memperoleh persetujuan dari pemilik bangunan di sekitar lokasi.
Namun, lanjut Aiptu Hari, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena penarikan retribusi parkir di badan jalan merupakan kewenangan pemerintah dan harus dilakukan oleh juru parkir resmi yang memiliki sertifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Malang.
"Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan juru parkir, tetapi penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi dan penarikan tarif di ruang publik tanpa legalitas yang sah. Kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan," terang Aiptu Hari.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar seluruh pihak mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk keuntungan pribadi.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan praktik serupa. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di Kota Malang.
(auh/abq)
