Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan online dengan modus segitiga dalam jual beli mobil. Dalam kasus tersebut, para tersangka disebut untung miliaran rupiah per bulan.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan para pelaku telah beraksi sejak November 2025 hingga saat ini. Selama beroperasi, sindikat tersebut telah memakan banyak korban, khususnya di wilayah Jawa Timur.
"Di Polda Jatim saja sudah ada 3 laporan polisi yang dilakukan oleh sindikat ini dan kita juga ada di Polres Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya. Untuk TKP lainnya kita masih mendata dan akan kita kembangkan," kata Bimo saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menjelaskan pihaknya telah melakukan pendataan di masing-masing Polres. Ia menyebutkan ada sekitar 60 kasus serupa.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa jaringan ini juga terlibat dalam aksi 60 kasus serupa, akan kami kembangkan ke arah situ semua," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ponsel yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Ponsel-ponsel itu dioperasikan secara bergantian, terutama oleh pelaku yang berperan sebagai pengepul rekening.
"Lebih banyak (tersangka) di pengepul rekening. Jadi mereka itu menggunakan handphone-handphone ini, pengepul rekening, dan nanti dari rekening masing-masing itu ada mobile banking-nya masing-masing, jadi butuh masing-masing handphone," imbuhnya.
Bimo menyebutkan para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk ponsel, sepeda motor, hingga mobil.
"Untuk keuntungannya yang didapat kurang lebih dari November 2025 itu keuntungannya adalah 5 sampai dengan 7 miliar per bulan dari aksi sindikat tersebut," jelasnya.
Selain mengamankan 11 tersangka, polisi juga menyita sejumlah ponsel hingga kendaraan sebagai barang bukti hasil kejahatan para tersangka. Di antaranya 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 2 bendel rekening koran BCA, 7 buah seragam BCA, 30 unit ponsel pintar, hingga 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-25R.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492A juncto Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang tersangka diamankan dari sejumlah daerah di Indonesia.
(auh/dpe)
