Eks Pegawai PLN di Madiun Ditangkap usai Curi Tembaga Panel

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 08 Mei 2026 23:00 WIB
Konferensi pers di Polres Madiun (Foto: Istimewa)
Madiun -

IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, ditangkap Satreskrim Polres Madiun usai mencuri tembaga panel jaringan PLN. Aksi pelaku menyebabkan ribuan pelanggan di sejumlah wilayah mengalami pemadaman listrik.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan kasus itu terungkap setelah PLN ULP Dolopo menerima banyak laporan pemadaman listrik dari pelanggan.

"Jadi awalnya pada hari Jum'at tanggal 1 Mei 2026 sampai dengan tanggal 6 Mei 2026 kantor PLN ULP Dolopo mendapatkan aduan melalui layanan PLN 123 bahwa di wilayah Kecamatan Wungu, Dolopo dan Dagangan terdapat pemadaman listrik bersamaan. Padahal pada saat itu tidak ada pemadaman yang terencana dari petugas PLN," ujar Kemas kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Petugas PLN kemudian melakukan pengecekan ke lokasi panel jaringan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati panel dalam kondisi terbuka dan sejumlah komponen hilang.

"Selanjutnya pelapor melakukan pengecekan di lokasi dan pada saat tiba di lokasi pelapor mendapati bawah panel dalam keadaan terbuka dan di dalam panel terdapat busbar atau tembaga penghubung dan batrai atau accu yang telah hilang," papar Kemas.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap IVCI yang diketahui pernah bekerja sebagai tenaga outsourcing PLN. Pelaku diduga memahami perangkat panel listrik sehingga leluasa menjalankan aksinya.

"Ancanan 7 tahun penjara untuk pelaku," tandas Kemas.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menyampaikan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian tembaga panel PLN.

"Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya dengan cara dan modus yang sama baik di Madiun dan Bojonegoro," tandas Agus.



Simak Video "Video: Kesan Pembalap Amna Al Qubaisi Pertama Kali ke Indonesia"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork