Lima residivis pelaku pencurian kabel milik PLN diringkus setelah beraksi di Gresik. Para pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Ngawi.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (24/2) subuh di depan gang gapura Dusun Watengrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Saat itu, satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV milik PT PLN ULP Giri hilang setelah dipotong oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian tersebut diketahui setelah warga melaporkan adanya pemadaman listrik ke pihak PLN. Petugas yang melakukan pengecekan menemukan kabel dalam kondisi terputus dan hilang.
Setelah menerima laporan warga, Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mendapatkan petunjuk keberadaan para pelaku yang diduga berada di wilayah Ngawi.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar tempat yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas meringkus mereka dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel Nuansa, Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Ngawi.
"Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian kabel tersebut," beber Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya dikonfirmasi detikJatim, Senin (6/4/2026) siang.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat tim di lapangan. Proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan di lokasi persembunyian pelaku.
"Resmob melakukan hunting dan pemantauan sebelum akhirnya memastikan posisi pelaku dan melakukan penangkapan," katanya.
Kelima tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya mereka digelandang ke Polres Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2023. Mereka telah menjalani hukuman selama dua tahun. Kelima pelaku berinisial E.D, H.L, M.H, D.W, dan R.F.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari sopir hingga eksekutor pemotongan kabel. Modus yang digunakan yakni memotong kabel trafo hingga menyebabkan listrik padam, kemudian kabel tersebut diambil untuk dijual. Komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah.
"Selain di Gresik ada juga TKP Bangkalan dan belasan TKP lain di Ngawi. Rinciannya 9 kali beraksi di Gresik, Bangkalan sekali, dan 14 kali di Ngawi," ungkap Arya.
Dari hasil penyelidikan terungkap, total sudah ada 29 trafo PLN yang digasak oleh komplotan ini. Mereka menjualnya seharga Rp 14 juta per trafo.
"Sehingga total kerugian negara senilai Rp 406 juta," papar Arya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain gunting besi, linggis, palu, kunci pas, topi kupluk, pelat nomor palsu, rompi, dan karung. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidananya penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
