Pelaku Curanmor di Madiun Dibekuk Usai Gasak Motor Keluarga TNI

Pelaku Curanmor di Madiun Dibekuk Usai Gasak Motor Keluarga TNI

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 14 Apr 2026 23:00 WIB
Penampakan sepeda motor yang ditampilkan di Polres Madiun
Penampakan sepeda motor yang ditampilkan di Polres Madiun. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Satreskrim Polres Madiun mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku menggasak sepeda motor milik keluarga anggota TNI dan petani yang lengah tidak mencabut kontak.

Kedua pelaku yakni SDR (50), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, dan STR (23), warga Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

"Mereka menyasar kendaraan yang mayoritas kuncinya masih menancap di sepeda motor. Korban satu di antaranya keluarga anggota TNI," ujar Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kemas kedua pelaku memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan kondisi sepi saat beraksi baik di rumah maupun di persawahan. Dalam beraksi kedua pelaku menyisir sasaran dengan berjalan kaki.

ADVERTISEMENT

"Modus keduanya adalah menunggu keadaan sepi untuk menjalankan aksinya. Begitu para pemilik kendaraan sibuk bertani di sawah pelaku beraksi menggondol sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan," jelas Kemas.

"Untuk yang di teras rumah, pelaku berkeliling menggunakan ojek online untuk mencari target," imbuh Kemas.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menjelaskan salah satu korban keluarga anggota TNI kehilangan sepeda motor saat diperkirakan di teras rumah.

"Pelaku STR mencuri sepeda motor Honda Supra tahun 2002 milik keluarga TNI di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi motornya hilang melakukan penelusuran kendaraan berada di rumah tersangka di wilayah Sumberbening. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun," jelas Agus.

"Kemudian tersangka SDR mencuri sepeda motor Honda Karisma warna biru silver tahun 2005 milik petani warga Kecamatan Pilangkenceng pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Desa Muneng," imbuh Agus.

Agus menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan menambah kunci pengaman pada sepeda motor.

"Ancaman lima tahun penjara untuk kedua pelaku. Kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan memarkir sepeda motor utamanya di persawahan," tandas Agus.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads