Palsukan Data Proses Cerai, ASN Nganjuk Dipolisikan Eks Suami

Palsukan Data Proses Cerai, ASN Nganjuk Dipolisikan Eks Suami

Bakrie - detikJatim
Jumat, 08 Mei 2026 20:20 WIB
WD melaporkan mantan istrinya yang seorang ASN ke Polres Nganjuk
WD melaporkan mantan istrinya yang seorang ASN ke Polres Nganjuk (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

RN (34), seorang guru sekolah dasar negeri berstatus ASN PPPK di Nganjuk, dilaporkan ke polisi oleh WD (40), guru SMK swasta yang tak lain mantan suaminya.

WD melaporkan mantan istrinya itu terkait dugaan pemalsuan data dalam proses perceraian. Laporannya dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk pada Jumat (8/5/2026).

WD mengaku mengantongi sejumlah data yang diduga tidak sesuai dalam dokumen proses perceraian. Mulai dari status pekerjaan hingga data pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dipalsukan termasuk data pribadi dia dan data saya, yang tercantum di dokumen salinan putusan cerai. Ijazah saya ditulis hanya lulusan SD, padahal saya S1. Terus status dia yang ASN PPPK juga ditulis honorer. Bahkan ijazah dia yang S1 ditulis D3," beber WD.

Menurut WD, mantan istrinya mengajukan gugatan cerai pada 2025 lalu. Namun, dia mengaku heran karena proses perceraian tetap berjalan meskipun tidak ada izin dari atasan maupun dinas terkait sebagaimana prosedur ASN.

ADVERTISEMENT

"Setahu saya, ASN PPPK yang mengajukan perceraian harus ada izin atasan. Tapi selama proses itu saya tidak pernah dipanggil pihak dinas ataupun sekolah," katanya.

WD mengaku awalnya memilih tidak menghadiri sidang perceraian karena meyakini perkara tersebut tidak bisa diproses tanpa persetujuan instansi. Namun belakangan, gugatan cerai tetap dikabulkan pengadilan.

"Saya pikir kalau belum ada izin dinas, perceraian tidak bisa lanjut. Tapi ternyata bisa sampai putusan," ucapnya.

Dari pernikahan yang berlangsung sejak 2016 itu, keduanya dikaruniai dua anak. WD mengaku terpukul dengan perceraian tersebut dan merasa dirugikan secara mental maupun administratif.

"Saya hanya ingin keadilan. Selama ini saya sudah bolak-balik ke dinas dan Inspektorat, tapi belum ada titik terang, akhirnya saya melapor ke polisi," tuturnya.

Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadhi membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

"Benar, laporan sudah diterima SPKT Polres Nganjuk. Saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk proses lebih lanjut," ujar Fajar.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk, Agus Heri Widodo mengatakan, ASN yang mengajukan perceraian wajib mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati Nganjuk.

"Kalau ASN menggugat cerai, harus mengajukan permohonan izin perceraian. Kalau digugat cerai, harus meminta surat keterangan untuk melakukan perceraian," ujar Agus.

Menurutnya, dugaan pemalsuan data menjadi ranah pidana dan ditangani aparat penegak hukum. Sedangkan perceraian ASN tanpa izin masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin berat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Inspektorat bersama BKPSDM.

"Kalau memang terbukti melanggar, sanksinya bisa masuk disiplin berat. Mulai pemberhentian dari jabatan sampai pemutusan hubungan kerja untuk PPPK," katanya.

Agus juga mengaku telah mengetahui adanya informasi terkait ASN guru yang diduga bercerai tanpa izin tersebut.

"Iya kami sudah tahu," pungkasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads