Upaya penculikan anak asal Tulungagung digagalkan polisi. Pelaku dan korban ditangkap di wilayah Serang, Banten saat hendak ke Lampung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan kasus penculikan ini bermula saat ibu korban IR (33) warga Lingkungan 3, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung menitipkan anaknya B (1,5) kepada, GH (52) warga Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang kos di Lingkungan 6 Ngunut.
"Ibu korban dan pelaku ini sebelumnya tetangga kos di Lingkungan 6, Desa Ngunut. Tapi kemudian IR pindah kos. Ia menitipkan anaknya karena ditinggal kerja malam hari," kata Iptu Andi W Tamba, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban B dititipkan pada Kamis (30/4/2026) malam. Awalnya ibu korban dan pelaku saling berkomunikasi melalui Whatsapp untuk memantau perkembangan anaknya. Beberapa hari kemudian IR berencana mau bertemu dengan anaknya, namun tidak diizinkan dengan alasan B sedang tidur.
"Beberapa kali mau ketemu anaknya alasannya selalu sedang tidur. Saat itu ibu korban ini tidak curiga dan percaya saja dengan GH. Bahkan ia juga sempat mengirim keperluan bayi, namun hanya bertemu di gang," jelasnya.
Pada Selasa, 5 Mei 2026, IR yang merasa kangen dengan anaknya akhirnya kembali menghubungi GH dengan melakukan panggilan video. Saat itulah IR kecurigaannya muncul karena posisi anaknya sedang berada di dalam bus.
"Pelaku awalnya bilang mau diajak jalan-jalan, kemudian oleh ibunya diminta agar tidak dibawa ke Lampung. Saat itulah handphone pelaku dimatikan," imbuhnya.
Mengetahui adanya upaya penculikan, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan kepolisian lain untuk membantu pengejaran pelaku.
"Akhirnya tim dari Polres Serang, Banten berhasil mengamankan pelaku dan korban sebelum menyeberang ke Lampung. Kemudian tim dari Polres Tulungagung melakukan penjemputan ke Serang," imbuhnya.
Dari proses pemeriksaan, diketahui pelaku hendak membawa korban ke Lampung. Hal itu dikuatkan dengan barang bukti lain yang turut dibawa pelaku, berupa perbekalan dan aneka perabot rumah tangga.
"Pelaku membawa semua barang-barangnya, sehingga tidak mungkin kembali lagi ke Tulungagung," imbuhnya.
Andi Tamba menjelaskan, dari hasil gelar perkara pihaknya meyakini pelaku melanggar Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya.
"Akhirnya kami secara resmi menetapkan GH sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas Andi.
