Upaya penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini Unit Reskrim Polsek Tamberu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan mengamankan ratusan liter BBM dari seorang warga.
Kapolres Pamekasan Hendra Eko Triyulianto menyampaikan seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean diamankan pada Selasa (5/5) malam. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Tamberu, Desa Blaban, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, petugas mencurigai aktivitas sebuah minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah tidak wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi," ujar Hendra, Rabu (6/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui membeli solar secara bertahap dari sebuah SPBU di wilayah Sotabar, kemudian mengumpulkannya selama beberapa hari. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali.
Petugas menemukan sebanyak 15 jerigen berisi solar dengan total volume sekitar 525 liter. Selain itu, satu unit kendaraan minibus jenis Suzuki Carry turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tamberu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk melakukan pengecekan terhadap SPBU tempat pelaku membeli BBM.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak, khususnya nelayan dan pelaku usaha produktif di wilayah tersebut.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," tegasnya.
