Pemeriksaan fisik temuan minuman keras (miras) hingga sparepart motor gede di Teluk Lamong masih didalami Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Sejumlah barang impor itu dipastikan tak sesuai ketentuan alias ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Navy Zawariq mengatakan proses pemeriksaan temuan fisik kosmetik, garmen, miras, hingga sparepart moge itu masih berlangsung dan masih dalam proses pendalaman.
"Jadi benar bahwa dari proses pemeriksaan fisik impor barang kami dapati ada sejumlah barang di antaranya kosmetik, garmen, minuman keras, dan sparepart kendaraan bermotor yang sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan barang-barang yang tidak sesuai pemberitahuan," kata Navy di video keterangan resmi yang didapat detikJatim, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miras dan sparepart kendaraan bermotor diduga ilegal ditemukan di Teluk Lamong yang sedang diselidiki Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. (Foto: Istimewa) |
Navy menjelaskan masyarakat juga harus memahami bahwa proses pemeriksaan untuk barang-barang dengan indikkasi serupa selalu dilakukan.
"Di sini masyarakat perlu paham bahwa ini hasil dari proses pemeriksaan pabean impor jalur perak yang sebenarnya sudah biasa kami lakukan," ujarnya.
Navy menuturkan penindakan terhadap temuan itu adalah komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang yang tak sesuai ketentuan. Namun, tidak ada pernyataan resmi dari Bea Cukai bahwa temuan barang tersebut milik siapa, dari mana, dan bagaimana bisa masuk ke perairan Surabaya.
"Sehingga ini adalah salah satu bukti komitmen kami dalam hal perbaikan dan pencegahan upaya impor barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan," tutupnya.
(auh/dpe)












































