Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial BBS (64) diamankan di rumahnya, kawasan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Dechka Rian mengatakan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penampungan serta penjualan BBM subsidi jenis Pertalite tanpa izin resmi," ujar Dechka saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak 2024. Ia membeli BBM dari sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo, dengan cara berulang kali mengisi bahan bakar senilai Rp 100.000, kemudian kembali mengantre hingga tangki penuh.
Dalam satu malam, pelaku mampu mengumpulkan antara 10-15 jeriken, masing-masing berkapasitas 25 liter.
"Pengambilan dilakukan pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB sampai 03.00 WIB, untuk menghindari kecurigaan," jelas Dechka.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor, 29 jeriken berisi Pertalite, 10 galon berisi BBM, dua unit telepon genggam, serta beberapa peralatan seperti ember dan corong.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat," pungkas Dechka.
(irb/dpe)











































