Akhir Kebrutalan 7 Begal dan Maling Motor di Probolinggo

Akhir Kebrutalan 7 Begal dan Maling Motor di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Minggu, 26 Apr 2026 14:40 WIB
Pengungkapan kasus curas dan curanmor di Probolinggo. Ada 7 orang tersangka yang diamankan.
Pengungkapan kasus curas dan curanmor di Probolinggo. Ada 7 orang tersangka yang diamankan. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Polres Probolinggo berhasil menangkap 7 tersangka yang diduga terlibat tindak kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini dilakukan Polres Probolinggo untuk kasus dalam rentang April 2025 hingga April 2026.

Dari data kepolisian kasus paling lama tercatat pada 28 April 2025, yakni curanmor di wilayah Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Mayoritas aksi kejahatan ini dilakukan secara berkelompok.

Pada kasus curas di Tiris, aksi kejahatan dilakukan oleh 9 pelaku secara bersamaan. Sedangkan untuk curanmor yang terjadi di Kraksaan dan Krucil, masing-masing melibatkan 2 orang pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sebaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di sejumlah kecamatan. Di antaranya di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krucil, Maron, Besuk, Paiton, Pakuniran, Gending, Krejengan, dan Banyuanyar.

Dari data korban atau pelapor yang tercatat, sedikitnya terdapat 6 korban belum termasuk potensi korban dari kasus pengembangan lain serta kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi.

ADVERTISEMENT

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka ini menjadi bagian dari langkah serius kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Dia menjelaskan bahwa para tersangka telah diamankan di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk darai masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah," ujar AKBP Latif, Minggu (26/4/2026).

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak kriminal, terutama curas dan curanmor yang selama ini meresahkan warga. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta peralatan yang digunakan para pelaku saat beraksi.

"Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal, khususnya curas dan curanmor yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih besar," lanjutnya.

Selain menangkap para tersangka, Polres Probolinggo juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan hasil curian yang kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Salah satu kendaraan tersebut diketahui milik pengemudi ojek online.

"Satu unit sepeda motor milik karyawan minimarket, sedangkan satu lainnya milik pengemudi ojek online," jelas AKBP Latif.

Menurutnya, pengembalian barang bukti itu menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan kepada korban kejahatan.

"Kami berupaya tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak korban. Ini bentuk komitmen kami untuk menghadirkan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat," ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas," pungkasnya.

Saat ini, ketujuh tersangka telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads