Dua calon jemaah haji lansia ini menjadi korban penipuan bermodus percepatan keberangkatan haji. Kedua korban adalah Suminten (72) dan Suhari (74), yang merupakan pasangan suami istri warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.
Penipuan ini bermula ketika pelaku berinisial MS yang juga warga setempat menawarkan jasa percepatan pemberangkatan haji. Kedua lansia itu diketahui merupakan calon jemaah haji yang seharusnya dijadwalkan berangkat pada 2038.
Pelaku pun datang menawarkan percepatan keberangkatan kepada korban. Suminten dan Suhari dijanjikan bisa berangkat lebih cepat tahun depan, yakni pada 2027 dengan syarat membayar biaya percepatan senilai Rp81 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan korban, pelaku mengaku sebagai petugas Kementerian Haji dan meyakinkan korban bahwa keberangkatan haji bisa dipercepat hingga 11 tahun lebih awal.
"Saya dijanjikan bisa berangkat haji lebih awal, sehingga saya membayar hingga Rp 81 juta kepada pelaku " ujar Suminten kepada detikJatim, Sabtu (25/4/2026).
Korban baru menyadari telah tertipu setelah mendatangi Kantor Kemenhaj Lumajang untuk memastikan informasi itu dengan membawa bukti kwitansi pembayaran. Dari situlah diketahui bahwa tidak pernah ada program biaya percepatan seperti yang dijanjikan pelaku.
Atas situasi ini, korban meminta tolong kepala desa setempat agar didampingi ke pihak kepolisian untuk melaporkan pelaku.
"Beliau ini merasa ditipu oleh pelaku. Total uang yang diserahkan mencapai Rp81 juta melalui beberapa kali pembayaran . Sehingga meminta agar didampingi untuk melapor ke polisi," ujar Kepala Desa Pasrujambe Sugianto.
Sementara itu, Kemenhaj Lumajang membenarkan adanya laporan penipuan dari calon jemaah haji tersebut.
Kepala Kemenhaj Lumajang, Umar Hasan, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan khususnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
"Kami tegaskan tidak ada penarikan biaya apa pun untuk percepatan keberangkatan haji, termasuk untuk tahun 2026 " terang Kepala Kemenhaj Lumajang Umar Hasan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
