Modali Tambang Andesit Ilegal, Kades di Pasuruan Ditangkap

Modali Tambang Andesit Ilegal, Kades di Pasuruan Ditangkap

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 24 Apr 2026 23:00 WIB
Barang bukti praktik tambang andesit ilegal di Pasuruan
Barang bukti praktik tambang andesit ilegal di Pasuruan (Foto: Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat penambangan ilegal batu andesit. Ia ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya.

Kades yang menjadi tersangka yakni MS (39). Sedangkan empat tersangka lainnya yakni SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34). Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam kasus praktik tambang ilegal ini.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan SA berperan sebagai pengelola tambang. Sementara MT sebagai pihak yang mengupayakan izin. Sedangkan MS selaku kades menjadi pemodal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kalau NJW merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang. Sedangkan sebagai pengawas lapangan, serta MS sebagai pemodal kegiatan tersebut," kata Joko, Jumat (24/4/2026).

Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan. Selama tiga bulan beroperasi, total omzet diperkirakan mencapai sekitar Rp 648 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

"Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut," terang Joko.

Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads