Seorang oknum jaksa dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap staf honorer Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Laporan tersebut terdaftar sebagaimana LP Nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, terlapor berinisial DYA, sedangkan korban berinisial ZF (27).
Pencabulan diketahui terjadi Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terlapor menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pelabuhan Tanjung Perak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan korban sebagai staf honorer Kasi Datun Kejari Tanjung Perak. Korban lantas melaporkan yang dialami pada Jumat, 14 Mei 2024 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Meski telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
"Belum (ada tersangka)," kata Melatisari saat dihubungi detikJatim, Jumat (24/4/2026).
Melatisari berdalih, kasus laporan pencabulan itu masih dalam proses penyelidikan. Padahal laporan sudah 2 tahun berlalu. "Masih proses sidik," cetus Melatisari.
