Seorang oknum jaksa dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut diduga terkait kasus pelecehan seksual terhadap staf honorer Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Laporan tersebut terdaftar sebagaimana LP Nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, terlapor berinisial DYA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan peristiwa pelecehan yang dilakukan terlapor diketahui terjadi pada bulan Juni 2024 silam. Saat itu, terlapor menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus itu terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi. Terlapor diketahui melakukan aksinya saat dalam mobil yang dikendarai. Sedangkan terlapor berada di sisi korban.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Meski telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun kasus itu masih dalam tahap sidik.
"Masih proses sidik," ujar Melatisari saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (23/4/2026).
(auh/abq)











































