Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang tersangka diamankan dalam kasus curanmor yang dilakukan di 11 TKP berbeda.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyidik berhasil mengamankan dua pelaku dalam ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Blitar Kota," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo saat press release, Kamis (23/4/2026).
Lalo menyebut, dua tersangka yakni FA (45) warga Kabupaten Kediri dan DAP (34) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Keduanya diamankan polisi berdasarkan hasil pengembangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 HP, 2 mata kunci dan sebagainya. Selain itu, empat unit kendaraan roda dua turut diamankan dalam ungkap kasus tersebut. Diantaranya yakni 1 unit Honda Scoopy, 2 unit Honda Supra dan 1 unit Honda Vario.
"Total ada sekitar 11 TKP yang digunakan tersangka untuk melakukan curanmor. Enam TKP di wilayah hukum Polres Blitar Kota, dan lima TKP di Kediri," jelas Lalo.
Modusnya, para tersangka menyisir jalanan sepi termasuk di area persawahan yang sepi. Tersangka mulanya memetakan lokasi sebelum melancarkan aksinya.
Dua tersangka berbagi tugas, FA yang merupakan residivis berperan sebagai eksekutor. Sementara DAP memetakan lokasi dan target, kemudian melakukan pengawalan saat aksi curanmor berlangsung.
"Mereka kemudian menjual motor curian itu di Facebook, dengan harga murah misalnya Rp 3 juta. Kemudian membagi keuntungan tersebut," tambahannya.
Lalo menegaskan FA dan DAP akan dijerat dengan pasal Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 7 tahun penjara.
"Kami turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang pribadinya. Termasuk tidak memperkirakan kendaraan secara sembarang, dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci yang masih tertancap. Segera lapor polisi apabila mendapati gangguan kamtibmas," tandasnya.
(auh/hil)
