Aksi kriminalitas seperti begal, curanmor, premanisme hingga balap liar masih menghantui jalanan Kota Surabaya. Di tengah upaya penindakan aparat, pakar hukum justru menyoroti adanya celah penyelewengan dalam penanganan perkara.
Ketua Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA), Dr. M. Sholehuddin menilai, penanganan kriminalitas saat ini belum maksimal bukan karena lemahnya sanksi, melainkan persoalan profesionalisme aparat penegak hukum.
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan praktik transaksional dalam pengurusan Restorative Justice (RJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini banyak yang saya temui, untuk mengurus RJ itu mengeluarkan uang, macem-macem. Ini yang harus diawasi ketat. Jangan sampai hukum positifnya ada RJ, tapi pelaksanaannya nanti diselewengkan atau disalahgunakan," tegas Sholehuddin kepada detikJatim, Minggu (19/4/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Pidana FH UBHARA Surabaya ini menyebut, fenomena tersebut merupakan potret dari mindset penegak hukum yang belum sepenuhnya beralih ke semangat hukum yang baru. Ia mengibaratkan kondisi hukum saat ini masih dalam masa transisi yang gersang.
"Mindset berpikirnya itu soal hukum dan penegakannya harus berubah total. Ini yang masih sulit, masih proses peralihan. Jadi dari musim kemarau ke musim hujan, atau sebaliknya. Ibaratnya begitu," ujarnya.
Sholehuddin menilai, ketidakprofesionalan ini berakar dari kurangnya penguasaan materi keilmuan. Ia memprediksi butuh waktu setidaknya lima tahun bagi aparat untuk benar-benar merombak pola pikir dalam menerapkan kebijakan hukum pidana yang baru.
Jika masyarakat menemukan adanya penyidik yang tidak profesional atau meminta imbalan tertentu, maka ia mengimbau agar warga tidak tinggal diam.
Prosedur resmi seperti melapor ke bagian Wassidik hingga Kompolnas dapat ditempuh sebagai bentuk kontrol publik.
Menurutnya, sanksi maksimal bagi pelaku begal maupun curanmor tidak akan memberikan efek jera berkelanjutan jika sistemnya masih bisa diakali.
Ia mendesak adanya sosialisasi dan penyegaran keilmuan secara masif, dimulai dari lingkungan perguruan tinggi hingga ke aparat di lapangan.
"Harus ada integrasi dan kolaborasi masing-masing pihak. Kebijakan hukum pidana sudah harus berubah total. Implementasi di lapangan jangan sampai kalah oleh ego sektoral atau praktik penyelewengan," pungkasnya.
