Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pungli perizinan diawali penggeledahan hingga penetapan dan penahanan tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim berawal dari laporan para pengusaha. Para pengusaha itu geram dengan pungli mengarah pada pemerasan di lingkungan ESDM Jatim.
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat ST mengatakan aksi pemerasan itu terbongkar sejak 2 pekan lalu. Dia mengatakan bahwa banyak pemohon pengajuan izin yang kerap diperas dengan nominal hingga ratusan juta oleh Kadis ESDM Jatim beserta para kabid.
"Kami sudah sidik juga, pelapornya kan banyak. Banyak sudah orang gerah kan itu," kata Agus kepada detikJatim, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan objek penyelidikan hingga penyidikan dugaan kasus pemerasan ini hanya difokuskan pada periode Aris Mukiyono ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Jatim saja. Namun, ia memastikan tak menutup kemungkinan akan berkembang ke kepala dinas sebelumnya dan instansi lain.
"Ya, kami nanti akan meliat semua lah. Semua melihatnya," ujarnya.
Maka dari itu, Agus meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pungli perizinan segera melapor ke Kejaksaan. Begitu pula yang mengetahui dan menjadi saksi. Dengan begitu, jaksa dari Pidsus Kejati Jatim dapat mendalami sejumlah keterangan hingga bukti yang ada.
"Kami minta juga supaya masyarakat yang merasa selama ini diperas itu kan bisa nanti kita mungkin bikin laporan, itu kan banyak juga dari situ. Iya koordinasi nanti, kami bikin layanan pengaduan juga," imbuhnya.
Saat disinggung apakah ada kaitan dinas lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu, Agus juga memastikan para penyidik masih melakukan pendalaman. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan di dinas lainnya.
"Ya itu anu (pendalaman), nanti pasti ke sana (ke dinas lain) kami itu," tutupnya.
