Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) Dinas ESDM Jawa Timur. Namun, penyidik masih terus mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkup Dinas ESDM Jatim.
"Kita masih dalami tentunya. Kita masih dalami apakah ini dari hasil tindak pidana korupsi ini kemudian ada yang mereka lakukan untuk menyamarkan asal-usulnya. Kan kalau TPPU seperti itu ya, untuk menyamarkan semuanya," kata Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso, Minggu (19/4/2026).
Wagiyo memastikan, Kejati Jatim akan serius mendalami dugaan TPPU Dinas ESDM Jatim. Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tentu kita lakukan pendalaman. Sengaja dia alihkan agar tidak ketahuan bahwa itu hasil kejahatan. Kalau itu ada tentu kita akan kejar terus dalam rangka pengembalian atau pemulihan aset atau hak-hak," jelasnya.
Wagiyo akan mendalami dugaan TPPU selama tiga tersangka aktif menjabat di Dinas ESDM Jatim. Di mana Aris Mukiyono menjabat sebagai Kadis ESDM Jatim sejak Agustus 2024.
"Tentu ini kita lakukan (pendalaman) berdasarkan sesuai masa jabatan yang bersangkutan," tambahnya.
Wagiyo juga meminta seluruh korban pemerasan yang dilakukan ESDM Jatim melapor ke Kejati. Pihaknya akan menerima laporan tersebut sebagai bentuk pemerasan yang dilakukan ESDM Jatim.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat terutama para investor, masyarakat yang apa mengajukan izin, melakukan permohonan izin dan dipersulit atau tidak keluar sementara syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kami membuka untuk melakukan pengaduan kepada kami," tandasnya.
