Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bondowoso. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus secara fisik atau disabilitas.
Pelaku yang sudah diamankan tersebut yakni Atun alias P. Niwa (40), warga Desa Lumutan, Botolinggo. Pelaku juga langsung dijebloskan jeruji tahanan untuk proses pemeriksaan.
Selain itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan. Korban juga langsung dimintakan visum et repertum (VET).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, kepada detikJatim, Sabtu (18/4/2026).
Disampaikan lebih lanjut, pelaku terancam melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 473 ayat (2) huruf d dan atau pasal 415 huruf b UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya selama 15 tahun kurungan penjara," tandas Wawan Triono.
Keterangan lain diperoleh, kejadian berawal saat tersangka tetiba memiliki niat licik terhadap korban yang berkebutuhan khusus karena ada sedikit kelainan secara fisik.
Pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban bermain kuda-kudaan. Tanpa prasangka buruk, korban mengikuti.
Di sela permainan itulah, pelaku kemudian membuka dan melucuti pakaian korban. Karena di bawah ancaman, tak berkutik dan menuruti kemauan pelaku.
Pelaku lantas melampiaskan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Aksi tersebut dilakukan pelaku secara leluasa karena kondisi rumah kebetulan sedang sepi.
