Pria di Bondowoso Perkosa Adik Ipar Berkali-kali hingga Hamil 8 Bulan

Pria di Bondowoso Perkosa Adik Ipar Berkali-kali hingga Hamil 8 Bulan

Chuk Shatu W. - detikJatim
Jumat, 17 Apr 2026 23:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Bondowoso -

Seorang pria di Bondowoso melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap gadis di bawah umur hingga hamil 8 bulan. Korban merupakan adik iparnya sendiri.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni MAR (35), warga Desa Locare, Curahdami. Korban saat ini tengah menunggu kelahiran anak yang di kandungnya.

Dari keterangan dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat sekitar bulan Februari 2026 silam pelaku tetiba melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban, yaitu melakukan pencabulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan cuma itu. Aksi pelaku lantas dilanjutkan dengan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Karena di bawah ancaman, korban pun tak berdaya dan menuruti permintaan pelaku.

ADVERTISEMENT

Ternyata, aksi keji yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali, melainkan berkali-kali. Hingga menyebabkan korban akhirnya hamil.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut pada orang lain. Acamannya, pelaku akan membunuh korban jika bercerita ke orang lain.

Kondisi korban akhirnya terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan perutnya yang makin membesar. Setelah didesak, korban mengaku bahwa kehamilannya akibat perbuatan pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri.

"Pelaku sudah kami tahan untuk proses pengembangan lanjut. Korban juga sudah kami periksa secara medis," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, Jumat (17/4/2026).

Selain telah menahan pelaku untuk pengembangan, sejumlah barang milik korban maupun pelaku sudah diamankan untuk proses penyelidikan.

Pelaku bakal dijerat melanggar pasal 473 ayat (1), (2) huruf b, subsider pasal 415 huruf b dan atau pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tega Wawan Triono.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads