Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas laporan dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati (Wabup) Jember. Lembaga antirasuah tersebut telah mengirimkan surat resmi kepada pelapor, Supriyono, seorang pengacara senior, untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.
Supriyono mengungkapkan bahwa surat dari KPK itu, dia terima sekitar bulan Februari. Dirinya menyebut, respons ini sebagai langkah positif dalam menindaklanjuti aduannya.
"Laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Jember, yang itu diduga dilakukan sebelum menjabat Wabup. Ternyata laporan direspons sangat baik oleh KPK. Di mana KPK ternyata menindaklanjuti apa yang menjadi laporan saya," kata Supriyono, Sabtu (18/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, surat tertanggal 20 Februari 2026 tersebut memuat petunjuk teknis bagi pelapor. Supriyono yang juga menyandang gelar doktor hukum ini menilai, permintaan kelengkapan data merupakan bukti bahwa laporannya sedang diproses secara serius.
"Saya kira benar bahwa ada langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK. Karena di dalam surat tersebut sama sekali tidak menyatakan bahwa laporan kami ditolak. Tetapi laporan kami justru perlu ditindaklanjuti dengan mempersiapkan dokumen dan data yang kami miliki," ujarnya.
Supriyono menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan KPK agar konstruksi hukum kasus ini menjadi terang benderang. Supriyono juga mengapresiasi sikap responsif KPK yang dia nilai sebagai hal istimewa.
"Selanjutnya kami akan mempersiapkan dokumen dan data yang dimaksud, dan kami akan mengantar ke KPK sebagaimana yang memang disampaikan dalam surat itu kepada saya," paparnya.
Diketahui, surat balasan dari KPK tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Informasi dan Data. Dalam surat tersebut, KPK meminta Supriyono untuk melengkapi data dan dokumen pendukung terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wabup Jember tersebut.
Sebelumnya, Dr. Supriyono melayangkan laporan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Bupati Jember. Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai wakil kepala daerah.
(irb/hil)











































